Suspensi tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Tujuannya untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang keputusan investasinya di saham ini.
Baca juga: 9 Saham Disuspensi dan Denda Rp150 Juta akibat Telat Setor Laporan Keuangan
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," jelas dia.
(Widi Agustian)