JAKARTA - Perkembangan teknologi dan pertumbuhan ekonomi digital diikuti dengan munculnya berbagai penyedia jasa dan produk finansial berbasis online. Proses pengajuan hingga pencairan dana yang mudah dan instan membuat fintech menjadi solusi pinjam uang yang diminati konsumen, khususnya warganet yang sudah terbiasa dengan solusi instan.
Namun, kondisi ini juga memicu munculnya banyak permasalahan, mulai dari menjamurnya fintech ilegal tak berizin, bunga tinggi yang menjerat nasabah, cicilan pinjaman yang tak terbayar, hingga pengalaman buruk nasabah tentang perilaku debt collector. Berikut fakta-fakta seputar fintech ilegal seperti dirangkum Okezone, Senin (4/11/2019):
Baca juga: Cara Fintech Ilegal Tagih Utang: Fitnah, Ancaman hingga Pelecehan Seksual
1. Hentikan 1.773 Fintech Ilegal
Satgas Waspada Investasi telah berhasil menghentikan 1.773 entitas atau perusahaan fintech peer to peer lending. Di mana perusahaan tersebut tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Oktober 2019.
"Sepanjang tahun 2018 hingga Oktober 2019, kami (Satgas) sudah menghentikan 1.773 entitas fintech peer to peer lending tanpa izin OJK," ujar Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing.
Baca juga: 1.773 Fintech Ilegal Disetop Satgas Investasi hingga Oktober 2019
2. Penyebab Masalahnya Beragam
Masalah yang sering muncul dari bisnis pinjaman online ilegal adalah perusahaan tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, dan alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama. Selain itu, media yang digunakan di mana pelaku fintech peer to peer lending ilegal tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi.
Masalah lainnya adalah penyebaran data peminjam, cara penagihan yang tidak benar. Bahkan, penagihan tidak hanya kepada peminjam tapi juga kepada keluarga, rekan kerja, sampai atasan.