Alasan IMB dan Amdal Dihapus

Fabbiola Irawan, Jurnalis
Minggu 10 November 2019 08:29 WIB
Foto: Dok. Kementan
Share :

JAKARTA - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) rencananya akan dihapuskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanmahan Nasional (BPN). Ini dilakukan untuk mendorong masuknya investasi.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, kesamaan substansi yang diatur di dalam IMB dan Amdal yang menyebabkan penghapusan terjadi. Kedua dokumen itu akan dimasukan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Salah satu hambatan masalah dengan tata ruang. Indonesia punya komitmen bagaimana menjadikan tata ruang Indonesia tanpa banyak birokrasi. Tata ruang kita baru tingkat RTRW," ujarnya dalam acara diskusi di Kantor Kementerian ATR, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Dengan adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), izin lokasi dapat langsung diterbitkan dari daerah yang memiliki RDTR. Maka dari itu, RDTR menjadi bagian penting dalam sistem OSS.

(Baca selengkapnya: IMB dan Amdal Dihapus demi Masuknya Investasi ke Indonesia)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya