Kemendag Bakal Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Impor Pacul

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 13 November 2019 15:28 WIB
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (Foto: Okezone.com/Giri)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyiapkan Sanksi kepada para pengusaha yang masih melakukan impor pacul. Tak tanggung-tanggung, Kementerin Perdagangan akan mencabut izin usaha pengusaha yang melakukan impor pacul.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, impor pacul sebenarnya sudah sangat jelas aturannya. Dalam aturannya, para pengusaha dilarang untuk mengimpor pacul dalam bentuk utuh.

Baca Juga: Hobi Impor Pakai Uang Pemerintah, Jokowi: Kebangetan Banget

"Begini, itu kan tingkat aparatur. Kita ini hanya melihat dan menatapkan kebijakan. Kebijakan pacul itu jelas. Ada aturannya. Nah apabila impor yang mempunyai izin itu kan tidak dalam keadaan utuh harusnya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Sementara itu, impor yang dilakukan oleh para pengusaha ini justru banyak yang mendatangkan pacul utuh. Oleh karena melanggar aturan pihaknya akan segera mencabut izin usaha dari pengusaha yang bersangkutan.

 

"Apabila ada yang melanggar ya kita cabut. Izinnya yang melanggar itu kita cabut," ucapnya.

Oleh karena itu saat ini lanjut Agus, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap jumlah perusahaan yang melanggar. Nantinya akan di sinkronkan dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya