JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyiapkan Sanksi kepada para pengusaha yang masih melakukan impor pacul. Tak tanggung-tanggung, Kementerin Perdagangan akan mencabut izin usaha pengusaha yang melakukan impor pacul.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, impor pacul sebenarnya sudah sangat jelas aturannya. Dalam aturannya, para pengusaha dilarang untuk mengimpor pacul dalam bentuk utuh.
Baca Juga: Hobi Impor Pakai Uang Pemerintah, Jokowi: Kebangetan Banget
"Begini, itu kan tingkat aparatur. Kita ini hanya melihat dan menatapkan kebijakan. Kebijakan pacul itu jelas. Ada aturannya. Nah apabila impor yang mempunyai izin itu kan tidak dalam keadaan utuh harusnya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Sementara itu, impor yang dilakukan oleh para pengusaha ini justru banyak yang mendatangkan pacul utuh. Oleh karena melanggar aturan pihaknya akan segera mencabut izin usaha dari pengusaha yang bersangkutan.
"Apabila ada yang melanggar ya kita cabut. Izinnya yang melanggar itu kita cabut," ucapnya.
Oleh karena itu saat ini lanjut Agus, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap jumlah perusahaan yang melanggar. Nantinya akan di sinkronkan dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan.