5. Terdapat 9 Perusahaan yang Mengantongi Izin Ekspor Nikel
Berdasarkan surat resmi Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan nomor surat 1076/BC/2019, terdapat sembilan perusahaan yang dinilai telah memehuhi tiga kewajiban untuk melakukan ekspor bijih nikel.
Tiga syarat itu adalah ketentuan kuota ekspor, kadar nikel yang rendah mencapai 1,7%, dan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Sembilan perusahaan yang memenuhi syarat itu adalah PT Macika Mada Madana, PT Aneka Tambang Tbk, PT Rohul Energi Indonesia, PT Sinar Jaya Sultra Utama, PT Wana Tiara Persada, PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Tekindo Energi, PT Gebe Sentra Nickel.
(Fakhri Rezy)