Tarik Ulur Izin Ekspor Nikel, Ini Faktanya!

Fabbiola Irawan, Jurnalis
Senin 18 November 2019 07:04 WIB
Tambang (Okezone)
Share :

JAKARTA – Tarik ulur perizinan ekspor bijih mineral atau ore nikel menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Pasalnya saat ini izin ekspor nikel bisa dilakukan tapi dengan syarat.

Bahkan, untuk saat ini berdasarkan surat resmi DJBC Kementerian Keuangan dengan nomor surat 1076/BC/2019 hanya ada 9 perusahaan yang telah memenuhi tiga kewajiban untuk melakukan ekspor bijih nikel.

 Baca juga: 9 Perusahaan Kembali Ekspor Bijih Nikel, 2 Masih Belum Dapat Izin

memang pelarangan tersebut dikarenakan, nikel dengan kadar rendah sudah bisa diolah di dalam negeri, karena perkembangan teknologi yang sudah maju. Apalagi nikel dapat digunakan untuk bahan baku komponen mobil listrik.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemberian insentif ekspor (pelarangan ekspor) hasil tambang mineral jenis nikel. Penghentian ini berasumsi banyaknya smelter nikel yang dibangun di Indonesia.

 Baca juga: Tahun Depan, Pemerintah Hentikan Ekspor Nikel

Izin ekspor nikel akan diberikan namun harus memenuhi beberapa syarat yang diajukan pemerintah. Berikut ini adalah fakta-fakta dibalik tarik ulurnya izin ekspor nikel yang diringkas Okezone, Senin (18/11/2019):

 

1. Ekspor Nikel Akan Dilarang 1 Januari 2020 Mendatang

Kepastian larangan tersebut berdampak pada penerimaan bea keluar nikel mentah melonjak.

 Baca juga: Ekspor Nikel Dibatasi, Pengusaha Masih Punya Kuota 8 Juta Ton

"Memang peningkatan volume ekspornya (nikel) terjadi. Penerimaan nikel sampai 31 Oktober melonjak tajam sampai Rp1,1 triliun," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

2. Ekspor Bijih Dilarang, Nikel Harus Dijual Dulu ke Pengusaha Smelter

Karena dilarang, perusahaan akan menjual bijih nikelnya kepada pengusaha smelter dalam negeri dengan harga internasional.

"Tolong beri tahu dunia kalau pengusaha penambang dan smelter di Indonesia telah bersepakat kami tidak mau ekspor ore mulai 1 Januari 2020," ungkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya