“Kepala BKPM tadi memaparkan sebanyak 32,6% karena perizinan, pengadaan lahan 17,3%, dan regulasi/kebijakan sebanyak 15,2%,” ujar Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rizal Calvary Marimbo di sela-sela Rapat Koordinasi dengan Dinas Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Provinsi se-Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11/2019).
Baca Juga: Menko Luhut Sebut Jepang Akan Investasi di Pelabuhan Patimban, Berapa Nilainya?
Rizal mengatakan, sebagian besar disebabkan oleh masalah perizinan. Berbagai surat tersebut antara lain izin khusus/rekomendasi, sertifikasi, surat Dirjen, hingga peraturan menteri.
Masalah-masalah ini masih bermunculan meski ada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik melalui Online Single Submission (OSS) serta Peraturan Presiden Republik Indonesia No 97 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
(Feby Novalius)