JAKARTA - Pernahkah kamu membeli token tetapi dapat listrik dengan wat yang tidak sesuai dengan harga yang dibayar? Misalnya, kamu membeli token seharga Rp100.000, tapi malah mendapat kWh sebesar 66 kWh saja. Padahal, kamu merasa seharusnya dapat kWh sebesar 100 kWh.
Ternyata, sesuai denga aturan yang terdapat di UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Pelanggan harus membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) setiap membayar token listrik. PPJ adalah pajak yang dikenakan dalam menggunakan tenaga listrik.
Besaran PPJ yang dikenakan berbeda-beda tiap wilayah provinsinya. Nah, PPJ ini akan diberikan PLN kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu pendapatan daerah.
Bukan hanya dikenakan biaya PPJ dan materai, pelanggan juga harus membayar biaya administrasi. Biaya administrasi adalah biaya yang dibebankan secara berkala kepada pelanggan dala membayar token listrik.