Untuk itu, Presiden Jokowi merasa gusar dengan kenyataan tersebut. Bagaimana tidak, jika badan pertanahan terus-menerus hanya mampu menerbitkan 500 ribu sertifikat per tahun, maka dibutuhkan waktu 160 tahun untuk membuat seluruh rakyat Indonesia memiliki sertifikat tanah.
"Kalau masih terus begitu, butuh 160 tahun lagi untuk menyelesaikan semua sertifikat lahan di Indonesia ini," tutupnya.
Menurut Jokowi, sejak tahun 2017, pendaftaran bidang tanah di Indonesia meningkat lebih sepuluh kali lipat. Dari lima juta lembar sertifikat tahun 2017, naik jadi sembilan juta tahun 2018, dan sampai November 2019 ini sudah 8,5 juta.
"Saya sendiri kerap menyerahkan langsung sertifikat tanah itu di setiap kunjungan ke daerah," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)