Pada akhirnya, Bambang mengakui bahwa dirinya memang hanya bisa menjembatani saja. Selain itu, Dia juga memiliki kebebasan untuk berkunjung ke mana saja selama itu berkaitan dengan transportasi, tapi hanya untuk berkomunikasi saja.
"Kami hanya menjembatani dan mengkomunikasikan," tutup Bambang.
Sebagai informasi, sidang yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini merupakan lanjutan dari sidang yang sebelumnya digelar pada 8 Oktober 2019.
Seperti diketahui, Grab diseret ke meja hijau bersama PT PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), atas dugaan monopoli order taksi online. Grab dan PT TPI diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.
(Feby Novalius)