JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memastikan bahwa tidak ada kenaikan harga tiket pesawat pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) periode 2019-2020.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (Persero), Pikri Ilham di Kementerian BUMN Jakarta. Menurutnya, harga tiket yang diberikan sama seperti hari-hari biasanya.
"Jadi, kami sampaikan tidak ada kenaikan harga selama Nataru 2019," kata dia, Selasa (26/11/2019).
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Menhub Diminta Awasi Lonjakan Tiket Pesawat
Dia menjelaskan, secara besaran harga tiket pesawat Garuda Indonesia tidak bisa menentukan secara sepihak. Mengingat, harga sudah ditentukan tarif batas atasnya oleh pemerintah melalui peraturan menteri.
"Sehingga, tidak ada permainan harga pada saat Nataru. Maka itu kita tegaskan tidak ada kenaikan," ungkap dia.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Masih Tinggi, Jumlah Penumpang Turun 8,24%
Dia juga menegaskan apabila ada travel agen yang menjual di atas ketentuan Garuda Indonesia. Maka pihaknya akan blacklist.
"Saya juga meluruskan selama ini masih banyak masyarakat beranggapan harga tiket mahal dan melebihi dari tarif batas atas yang ditentukan pemerintah," tutur dia.
Secara perhitungan, lanjut dia, Garuda Indonesia, komponen tarif tiket pesawat terbagi menjadi tiga. Pertama yakni harga tiket itu sendiri, kedua biaya oprasional Airport Tax atau Passenger Service Charge dan pajak penghasilan (PPn)
"Contohnya Jakarta-Yogyakarta Rp846.000. Tetapi melalui terminal 3 ada airport tax Rp130.000 ada PPn 10%, asuransi Rp5.000, harga akan mencapai 1 juta lebih. Padahal harga Rp846.000. Kenapa harga di atas tarif batas atas ini jadi persoalan yang belum kelar di masyarakat," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)