Dia juga menegaskan apabila ada travel agen yang menjual di atas ketentuan Garuda Indonesia. Maka pihaknya akan blacklist.
"Saya juga meluruskan selama ini masih banyak masyarakat beranggapan harga tiket mahal dan melebihi dari tarif batas atas yang ditentukan pemerintah," tutur dia.
Secara perhitungan, lanjut dia, Garuda Indonesia, komponen tarif tiket pesawat terbagi menjadi tiga. Pertama yakni harga tiket itu sendiri, kedua biaya oprasional Airport Tax atau Passenger Service Charge dan pajak penghasilan (PPn)
"Contohnya Jakarta-Yogyakarta Rp846.000. Tetapi melalui terminal 3 ada airport tax Rp130.000 ada PPn 10%, asuransi Rp5.000, harga akan mencapai 1 juta lebih. Padahal harga Rp846.000. Kenapa harga di atas tarif batas atas ini jadi persoalan yang belum kelar di masyarakat," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)