JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pada Desember, pemerintah akan mengajukan omnibus law kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian pada Januari 2020 akan diajukan lagi omnibus law yang ke-2 kepada DPR.
“Sehingga terjadi sebuah kecepatan dalam dunia usaha, apabila ingin menanamkan modalnya. Inilah yang kita namakan undang-undang cipta lapangan pekerjaan,” kata Presiden Jokowi, dikutip dari Setkab, Jumat (29/11/2019).
Baca Juga: BKPM 'Loby' 100 Pengusaha Korsel untuk Investasi di Indonesia
Presiden menjelaskan, undang-undang cipta lapangan kerja karena muara dari setiap investasi dalam negeri maupun dari luar adalah cipta lapangan kerja. Karena masih 7 juta masyarakat kita yang berada pada posisi pengangguran.