JAKARTA - Pemerintah akan menaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 21% mulai 1 Januari 2020. Kenaikan cukai rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 24 Oktober.
Baca Juga: Cukai Naik, Rokok Jadi 'Penyakit' Inflasi November
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, kenaikan cukai ini nantinya tidak akan berpengaruh besar terhadap harga. Pasalnya, para penjual rokok sudah mulai menaikan harga rokoknya secara bertahap sejak Oktober.
"Rokok kretek memang selalu menyumbang inflasi 0,01%. Tapi di pedagang sana sudah mengantisipasi kenaikan (cukai) pada Januari. Pedagang tidak akan menaikan seperti itu (sekaligus tapi bertahap)," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Baca Juga: Cukai Rokok Naik pada 2020, Begini Penjelasan Wemenkeu Suahasil
Menurut, Suhariyanto para pedagang ini mulai menaikan harga rokoknya sedikit demi sedikit. Tujuannya adalah agar para pelanggan rokok tidak kaget ketika cukai rokok dinaikan pada 1 Januari 2020.
Bandingkan jika kenaikan cukai rokok dilakukan dengan menaikkan harganya secara langsung. Hal ini akan berdampak besar dan seolah-olah harga rokok naik dengan tajam.
"Jadi pedagang naikin tipis-tipis supaya pelanggan enggak kaget sama kenaikan harga rokok," ucapnya.