JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan ada beberapa alasan pemerintah menaikkan cukai rokok mulai 1 Januari 2020. Seperti mempertimbangkan kesehatan, konsumsi dan perilaku merokok.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Dikeluhkan, Moeldoko: Kita Cari Solusi yang Menguntungkan Petani
"Kita menyadari cukai rokok dimensinya itu komprehensif. Dan harus dilihat dari kesehatan, prilaku merokok, konsumsi," ujar dia usai serah terima jabatan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Dia menjelaskan, pemerintah tidak menaikkan cukai terlalu tinggi. Sebab, jika terlalu tinggi akan berpengaruh terhadap sektor industri yang kemudian berdampak pada penyerapan kerja.
"Rokok juga mepunyai dimensi lain yaitu produksi dan kalau naik terlalu tinggi, serapan tenaga kerja berkurang. Tapi, apabila cukai terlalu rendah, konsumsi tinggi," ungkap dia.
Baca Juga: Dukung Kenaikan Cukai Rokok, YLKI Minta Pemerintah Tolak Lobi Pengusaha
Menurut dia, penyesuaian cukai rokok, pemerintah tidak akan menyamaratakan seluruh industri rokok.
"Contohnya, ada produksi dengan tangan, ini harus dibedakan kenaikannya. Kretek tangan lebih rendah daripada kretek mesin," jelas dia.