JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal ini mengatur izin usaha untuk para pelaku toko online.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan bahwa aturan tersebut akan dievaluasi. Namun, pada prinsipnya, jika usahanya berada di wilayah Indonesia dipastikan harus mempunyai izin usaha tak terkecuali usaha kecil.
Baca juga: Jokowi Teken Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Ini Isinya
"Oh iya (usaha kecil juga), kan ada izin usaha, harus ada baik usaha kecil menengah ke atas harus ada selama berjualan di wilayah Indoensia," ujarnya usai ratas dengan Presiden Jokowi, Jakarta, Kamis (4/12/2019).