Soal PP Izin Usaha E-commerce, Mendag: UKM Juga Harus Berizin

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 04 Desember 2019 20:18 WIB
Belanja Online (Reuters)
Share :

Mengenai usaha yang tidak memiliki izin, dirinya mengatakan bahwa akan ada sanksi dan lain-lain. Namun, saat ini lebih berfokus untuk memberikan izin usaha yang semakin mudah.

 Baca juga: E-Commerce Indonesia Tumbuh 12 Kali Lipat sejak 2015

"sanksi dan lain-lain nanti tapi pada dasarnya kita mengeluarkan kebijakan dalam hal tadi dan sekarang izin itu kan mudah," ujarnya.

Dirinya mengatakan, aturan tersebut memang bermanfaat bagi banyak hal. Apalagi aturan tersebut memberikan kejelasan dalam berdagang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya