JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin pepatah itulah yang tepat disematkan kepada I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara alias AA. Pasalnya, selain dicopot sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara juga terancam terkena hukuman pidana.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, nantinya Ari Askhara bisa dikenakan hukuman pidana. Apalagi disampaikan penyelundupan ini mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Baca Juga: Sepeda Brompton Selundupan di Garuda Indonesia Harganya Rp52 Juta
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp532 juta hingga Rp1,5 miliar. Hal ini rincian dari penyelundupan onderdil Harley Davidson dan juga dua sepeda Bromphton seharga Rp57 juta.
"Kita akan terus lihat oknum yang akan tersangkut. Saya yakin Menteri Keuangan dan DJBC akan memproses ini apalagi ini ada kerugian negara. Jadi bukan hanya perdata tapi juga pidana ini yang memberatkan," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Menurut Erick, pencopotan Ari Askhara nantinya akan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pasalnya, Garuda merupakan salah satu perusahaan terbuka yang mana penggantian Direksi harus melalui mekanisme RUPSLB.