Erick Thohir Pecat 4 Direksi karena Harley, Bagaimana dengan Pelayanan Garuda?

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 07 Desember 2019 14:56 WIB
Garuda (Foto: Okezone.com)
Share :

Nantinya ketiga direksi ini akan digantikan oleh Plt juga yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Posisi Plt akan berlaku hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

"Sesegera mungkin (tidak menunggu RUPS buat tunjuk Plt Direksi). Pemberhentian sementara dilakukan Dewan Komisaris dan pemberhentian permanen dalam RUPSLB," katanya.

RUPSLB ini akan dilakukan dalam waktu 45 hari kedepan setelah pengajuan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencananya surat pengajuan akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Senin mendatang

"Jadi yang dilakukan sekarang pemberhentian sementara RUPS dalam 45 hari setelah menyampaikan surat pemerintah ke OJK," ucapnya.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya