5 Fakta di Balik Penilaian PNS, Tak Lagi Bisa Main-Main

Hairunnisa, Jurnalis
Minggu 08 Desember 2019 09:15 WIB
PNS (Foto: Okezone.com)
Share :

4. Kinerja PNS Dinilai dengan Sistem Pemeringkatan, Ini Skemanya!

Skema penilaian yang baru ini sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019. Rencananya aturan tersebut akan dilaksanakan atau diimplementasikan dua tahun mendatang.

Saat ini ada sekitar 17 instansi pusat dan daerah yang akan menguji coba sistem penilaian tersebut. Adapun rinciannya adalah 10 instansi merupakan pemerintah daerah dan 7 instansi merupakan instasi pemerintah pusat.

"PP nomor 30 tahun 2019 tentang manajemen kinerja jadi kita ingin mempercepat pelaksanaannya. Oleh karena itu kita buat beberapa tahapan walaupun dalam mandatnya 2 tahun setelah PP ini keluar," jelasnya.

 

5. Catat, Ini Sistem Baru untuk Menilai Kinerja PNS

Deputi Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, "Perlu adanya sistem Pemeringkatan, jadi jelas bagi yang higher performer sama yang lower performer nanti berdasarkan distribusi norma harus ada" ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PanRB, Jakarta, Selasa (3/12).

Nantinya, masing-masing instansi dan bagian juga harus memiliki 20% pegawai yang memiliki nilai baik. Di sisi lain, 20% lainnya juga harus mencantumkan pegawai yang memiliki kinerja yang kurang baik.

Penilaian itu ada penilaian atasan, staf dan atasannya kemudian eselon IV dinilai oleh tetap jenjang adl di dalam PP 30/2019 jelas yang lakukan penilaian adl atasan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya