JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki sistem penilaian baru, karena sebelumnya banyak kejanggalan antara penilaian PNS di atas kertas dan saat di lapangan.
Hal ini yang memicu perbedaan penilaian. Terlebih lagi atasan lebih memilih menyamakan nilai antar PNS.
Baca Juga: Tidak Semua PNS Bisa Bekerja Fleksibel
Berikut ini adalah sistem penilaian baru CPNS yang telah dirangkum oleh Okezone, Minggu (8/12/2019).
1. Banyak PNS Punya Nilai Bagus tapi Hasil Kerja Jeblok
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut pemerintah masih memiliki tantangan dalam hal penilaian kinerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, saat ini sistem penilaian para PNS belum match antara yang ada di atas kertas dengan realita di lapangan.
Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf mengatakanpara atasan pun sering kali mengeluhkan hal tersebut. Padahal nilai yang didapatkan oleh pegawainya sudah sangat baik namun mengapa realisasi kinerjanya justru jauh dari target yang ditetapkan.
"Belum match antara nilai di atas kertas dengan di lapangan. Beberapa mengeluhkan saya ke staf saya sampai sebulan enggak ada realisasi, something wrong ini kita belum memiliki manajemen kinerja yang bagus. Walaupun dari pemerintah mencoba melakukan perbaikan," katanya.
Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Verifikasi Administrasi CPNS 2019?
2. Ada Kejanggalan dalam Penilaian PNS, Kok Bisa?
Berdasarkan data, pada 2014 kinerja organisasi berada di angka 70%. Sedangkan kinerja individunya mencapai 85%.
Kemudian, pada 2015 kinerja individu pegawai meningkat dengan angka mencapai 95%. Ironisnya penilaian kinerja dari organisasi secara keseluruhan hanya 75%.
Kemudian naik lagi pada tahun 2016, di mana kinerja organisasinya meningkat menjadi 77%. Namun sayangnya, kinerja individu jauh lebih tinggi lagi dengan angka mencapai 95%
"Potensi penilaian kinerja itu karena tidak ada Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang jelas dan kurang menantang," ujarnya di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
3. Banyak Atasan Nilai ke PNS Berdasarkan Hallo Effect hingga Takut Berkonflik
Sistem penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada saat ini dinilai perlu diubah. Karena menurutnya, sistem penilaian kinerja ini banyak sekali kekurangannya.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo mengatakan, salah satu yang sering kali terjadi adalah penilaian Aparatur Sipil Negara berdasarkan hallo effect. Maksudnya, penilaian ini dilakukan dengan melihat bagaimana first impression dari sang pegawai di mata atasan.
Selain itu lanjut Waluyo, banyak atasan yang bermain aman dan cenderung menghindari konflik dengan bawahannya, sehingga atasan tersebut memberikan nilai kinerja yang bagus kepada PNS.
"Ada perilaku atasan ini tidak mau konflik sehingga cenderung memberikan nilai bagus," ucapnya.
4. Kinerja PNS Dinilai dengan Sistem Pemeringkatan, Ini Skemanya!
Skema penilaian yang baru ini sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019. Rencananya aturan tersebut akan dilaksanakan atau diimplementasikan dua tahun mendatang.
Saat ini ada sekitar 17 instansi pusat dan daerah yang akan menguji coba sistem penilaian tersebut. Adapun rinciannya adalah 10 instansi merupakan pemerintah daerah dan 7 instansi merupakan instasi pemerintah pusat.
"PP nomor 30 tahun 2019 tentang manajemen kinerja jadi kita ingin mempercepat pelaksanaannya. Oleh karena itu kita buat beberapa tahapan walaupun dalam mandatnya 2 tahun setelah PP ini keluar," jelasnya.
5. Catat, Ini Sistem Baru untuk Menilai Kinerja PNS
Deputi Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, "Perlu adanya sistem Pemeringkatan, jadi jelas bagi yang higher performer sama yang lower performer nanti berdasarkan distribusi norma harus ada" ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PanRB, Jakarta, Selasa (3/12).
Nantinya, masing-masing instansi dan bagian juga harus memiliki 20% pegawai yang memiliki nilai baik. Di sisi lain, 20% lainnya juga harus mencantumkan pegawai yang memiliki kinerja yang kurang baik.
Penilaian itu ada penilaian atasan, staf dan atasannya kemudian eselon IV dinilai oleh tetap jenjang adl di dalam PP 30/2019 jelas yang lakukan penilaian adl atasan.
(Dani Jumadil Akhir)