JAKARTA - Pemerintah akan menggratiskan biaya untuk pendaftaran hak paten bagi para petani dalam negeri saat mengajukannya ke Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Usia Petani 45 Tahun ke Atas, RI Terancam Kekurangan SDM Pertanian
Kepala Pusat PVTPP Erizal Jamal mengatakan, pembebasan biaya untuk sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) ini sebagai insentif bagi pemulia kecil atau perakit varietas di lingkup universitas dan Badan Litbang Pertanian.
"Ke depan kami upayakan agar Litbang, perguruan tinggi, pemulia kecil bisa gratis untuk dapat sertifikat PVT. RPP sudah diusulkan, mudah-mudahan tahun depan sudah berlaku. Menteri Keuangan sudah setuju, tinggal pengesahan saja," kata Erizal kepada wartawan, Jumat (13/12/2019).
Baca Juga: Mentan: Sudah Dialihfungsikan, Tetap Akan Dihitung Lahan Sawah
Erizal menjelaskan saat ini pemulia atau perakit varietas masih dibebankan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.