Garuda Pasrah Anak dan Cucu Usahanya Ditertibkan Erick Thohir

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Sabtu 14 Desember 2019 10:03 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone.com)
Share :

Dalam Kepmen tersebut disebut keputusan moratorium berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk persero, terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta akan berlaku hingga Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Erick juga menyatakan, masih menunggu payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk menguatkan tindaklanjut Kementerian BUMN terkait para anak usaha atau perusahaan patungan BUMN.

"Kami sedang tunggu PP dari Pak Presiden atau ada sinergi dengan Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) untuk hak kami, Kementerian BUMN bisa menutup dan me-merger (para anak usaha atau perusahaan patungan BUMN)," tutup Erick

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya