Mendag Akan Revisi Aturan Bea Masuk Barang-Barang E-Commerce

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 16 Desember 2019 20:07 WIB
E-Commerce (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Dia juga menjelaskan bahwa produk yang harganya di bawah USD75 dolar juga dikenakan bea masuk.

"Kita ketahui, saat ini kan USD75 dolar dikenakan tarif nanti, ke bawah tidak. karena USD75 dolar ini, mengganggu produk dalam negeri. Artinya USD75 ini kan sekitar Rp1 juta sekian, nah ini banyak produk luar banjir. Nanti kita akan revisi," ungkap dia.

Baca Juga: RI Hapus Tarif Bea Masuk Kurma dan Minyak Zaitun Palestina

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112 tahun 2018, pemerintah mengenakan bea masuk terhadap produk dengan harga di atas USD75 dolar. Di bawah harga itu, produk impor bebas bea masuk.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya