Di Omnibus Law, Izin Usaha UMKM Cukup Pakai KTP

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 18 Desember 2019 15:34 WIB
Kemudahan Perizinan bagi UMKM. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, dalam omnibus law bakal diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk pendirian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perseroan Terbatas (PT). Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk memperbaikan iklim investasi di Indonesia.

Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan Diserahkan ke DPR Akhir Pekan Ini

Airlangga menjelaskan, selama ini perizinan berusaha selalu menjadi batu sandungan bagi orang yang mau berinvestasi. Namun, dengan adanya omnibus law ini pemerintah akan memperhatikan risiko bisnis sebagai acaun (risk based).

"Untuk UMKM kita sudah tidak lagi dibutuhkan perizinan UMKM. Mereka langsung berusaha saja, tapi minimal memiliki KTP/NIK supaya bisa track data," katanya ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga: Fakta-Fakta Omnibus Law, RUU yang Diajukan ke DPR

Selain kewajiban memiliki KTP, pelaku usaha tersebut juga harus memiliki sertifikasi halal bagi produk UMKM. Dia bilang, nantinya seluruh persyaratan yang harus dipenuhi UMKM akan diurus pada saat pendaftaran sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus syarat berulang-ulang.

"Bagi UMKM, cukup dengan pendaftaran. Jadi kalau berusaha di bidang membuat keripik, mereka langsung bisa menjual. Tanpa hambatan apa-apa, tanpa ke sana kemari," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya