Kemudian investasi juga dilakukan pada reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (top tier management), sedangkan 98% dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
Kerugian dari investasi yang buruk itu membuat perseroan mengalami kesulitan likuiditas dan mengalami gagal bayar klaim polis dari produk asuransi JS Saving Plan. Jiwasraya memiliki tunggakan polis jatuh tempo untuk periode Oktober-Desember 2019 senilai Rp12,4 triliun.
Baca Juga: Masalah Jiwasraya di Era SBY Sudah Selesai, Said Didu: Muncul Lagi di 2018
Oleh sebab itu, persoalan likuiditas akibat penempatan investasi yang buruk itu diduga Kejagung merupakan tindak pidana korupsi. Saat ini kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
"Penyidikan dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kagiatan investasi yang melibatkan 13 perusahaan tersebut, lantaran melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance," kata Burhanuddin.
(Dani Jumadil Akhir)