JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal melakukan pencekalan terhadap jajaran Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2019 jika telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berkaitan dengan permasalahan Jiwasraya yang menunggak pembayaran klaim polis kepada nasabah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman menyatakan, pihaknya saat ini baru memulai penyidikan pada kasus pengelolaan dana investasi dari produk asuransi JS Saving Plan yang menyebabkan kerugian negara tersebut. Sehingga Kejagung belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Kejagung Periksa 89 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya
"Pencekalan nanti. Ini kan baru awal, baru berapa hari. (Nanti kalau sudah tersangka) pasti itu (dicekal)," ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Sebelumnya, permintaan pencekalan pada eks direksi Jiwasraya diungkapkan oleh anggota Komisi VI DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan manajemen Jiwasraya saat ini, pada Senin 16 Desember 2019.
Adi menyatakan, saat ini pihaknya baru dalam tahap pemeriksaan 98 saksi yang terkait dalam kasus investasi dengan dugaan korupsi tersebut. Selain itu, ada 13 perusahaan reksa dana yang juga dinyatakan terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Kejagung Taksir Kerugian Negara Rp13,7 Triliun akibat Korupsi Jiwasraya
Meski demikian, dirinya enggan mengungkapkan identitas dari perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk nama-nama yang tengah diperiksa. Adi hanya memastikan, jika nantinya telah ditetapkan adanya tersangka namun pihak tersebut berada di luar negeri, maka akan dilakukan pengejaran.
"(Jika sudah tersangka dan kabur ke luar negeri) yah kami buru dan kami tangkap. Masa didiamkan saja," ungkap dia.