Masuk Prolegnas, Ini Fakta Seputar RUU Omnibus Law

Fabbiola Irawan, Jurnalis
Minggu 22 Desember 2019 09:23 WIB
Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

3. RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Lebih Sederhana

RUU ini ternyata telah menyederhanakan sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal. Menko Perekonomian mengungkapkan, satu UU dapat masuk dalam beberapa klaster. Karena menurutnya, jumlah UU bukanlah penjumlahan total dari seluruh klaster.

4. RUU Omnibus Law Diserahkan ke DPR Akhir Pekan Ini

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Katanya, RUU siap diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (RUU) pada pekan ini setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: RUU Omnibus Law Dibahas di DPR Awal 2020

5. Belum Tentu Rampung 3 Bulan

Ketua DPR Puan Maharani tidak dapat memastikan apakah RUU Omnibus Law dapat selesai tiga bulan seperti apa yang diintruksikan Presiden.

“Iya belum bisa dipastikan, karena saya surpresnya aja belum (menerima),” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

 

6. Izin UMKM di Omnibus Law Hanya Dengan KTP

RUU Omnibus Law yang baru juga akan mengatur tentang penyederhanaan perizinan pendirian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perseroan Terbatas (PT). Kemudahan izin itu diberikan guna memperbaiki suasana investasi di Indonesia.

"Untuk UMKM kita sudah tidak lagi dibutuhkan perizinan UMKM. Mereka langsung berusaha saja, tapi minimal memiliki KTP/NIK supaya bisa track data," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Ia berpendapat, kesulitan perizinan selalu saja menghambat para investor untuk berinvestasi. Oleh karenanya, peraturan baru ini akan lebih memperhatikan bisnis UMKM kecil.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya