JAKARTA - Kabar mengejutkan bagi pengguna bus bandara Soekarno-Hatta, terutama pengguna Damri. Pasalnya tarif bus bandara Damri mengalami kenaikan.
Kenaikkan tersebut telah berlaku sejak 22 Desember 2019. Adapun angka kenaikannya berkisar dari Rp10.000 hingga Rp15.000.
Hal ini sesuai dengan surat keputusan nomor 3956.00/PR.302/SKU/00/DU/2019 mengenai penyesuaian tarif DAMRI Angkutan Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan surat tersebut, tarif tertinggi adalah untuk rute Sukabumi-Bandara Soekarno Hatta.
Sedangkan untuk rute Jakarta - Bandara Soekarno Hatta rata rata mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 dari Rp40.000 menjadi Rp50.000. Sementara itu untuk wilayah Bekasi, tarif mengalami kenaikan menjadi Rp55.000.
Kemudian untuk wilayah Karawaci hingga Citra Raya tarif rata-ratanya menjadi Rp60.000. Sedangkan untuk Cikarang dan Cibinong mengalami kenaikan menjadi Rp65.000.
Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia mengatakan, penyesuaian tarif ini mengacu pada hasil survei kepuasan pelanggan serta kemauan dan kemampuan bayar pelanggan yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Hasil survey menyebutkan pelanggan DAMRI dinilai mampu secara ekonomi membayar penyesuaian tarif DAMRI Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami telah melakukan segala upaya untuk menghindari penyesuaian tarif layanan. Namun demikian penyesuaian tarif ini adalah sesuatu yang harus kami lakukan untuk memastikan kualitas layanan yang tinggi bagi pelanggan kami," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Baca selengkapnya: Mulai Hari Ini, Tarif Damri Rute Bandara Soekarno Hatta Naik hingga Rp15.000
(Fakhri Rezy)