JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki jabatan rangkap di PT Pertamina (Persero). Pasalnya, selain sebagai Komisaris Utama, Ahok juga menjabat sebagai Komisaris Independen Pertamina.
Banyak yang mempertanyakan alasan Ahok memiliki rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris. Khususnya mengenai penghasilan Ahok apakah nantinya akan dobel atau tidak.
Baca Juga: Ahok Jadi Komut dan Sumber Kekacauan Terbanyak di Pertamina
Menjawab hal tersebut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, meski menjabat sebagai komisaris utama dan Komisaris Independen, penghasilan Ahok tidak berarti dobel. Karena sesungguhnya gaji atau penghasilan yang diterima Ahok tetaplah satu.
Lagi pula, lanjut Arya, jabatan sebenarnya Ahok merupakan Komisaris Utama. Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama yang statusnya Independen dan tidak ada sangkut pautnya pada pemilik saham.
"Komut dia komisaris independen. Bukan dobel. Dia komisaris independen tidak ada sangkut paut pada pemilik saham. Abis itu dia ditempatkan sebagai komisaris utama,"ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2019).