Ahok Rangkap Jabatan di Pertamina, Kementerian BUMN: Gajinya Enggak Dobel

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 23 Desember 2019 20:20 WIB
Pertamina (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perombakan jajaran Komisaris PT Pertamina (Persero). Perombakan jajaran Komisaris ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada hari ini lewat Surat Keputusan Menteri BUMN.

Baca Juga: Ahok Jadi Komut, Ini Susunan Lengkap Direksi-Komisaris Baru Pertamina

Vice Presiden Coorporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, salah satu dari agenda RUPS adalah menetapkan Komisaris Utama Pertamina Basuki TjahajaPurnama alias Ahok sebagai Komisaris Independen. Artinya Ahok akan menjabat dua jabatan sekaligus sebagai Komisaris Independen dan Komisaris Independen.

Surat keputusan yang dikeluarkan pada hari ini juga secara automatis menggugurkan keputusan RUPS pada November lalu. Pada RUPS November Ahok hanya menjabat sebagai Komisaris Utama.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya