Sebelumnya dalam PP No. 44/2015, hak menuntut itu gugur apabila telah lewat waktu dua tahun. PP ini juga mengubah bunyi Pasal 34 mengenai Jaminan Kematian (JKM) menjadi berbunyi:
1. Manfaat JKM diberikan apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas:
a. santunan sekaligus Rp20 juta diberikan kepada ahli waris Peserta (sebelumnya Rp16,2 juta);
b. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta diberikan kepada ahli waris (sebelumnya Rp4,8 juta);
c. biaya pemakaman sebesar Rp10 juta diberikan kepada ahli waris Peserta (sebelumnya Rp3 juta); dan
d. beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat tiga tahun dan meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja (sebelumnya 5 tahun).
“Beasiswa sebagaimana dimaksud diberikan untuk paling banyak dua orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta (sebelumnya Rp12 juta),” bunyi Pasal 34 ayat (3) PP ini.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi II Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Desember 2019.
(Dani Jumadil Akhir)