Sebab sifatnya dikelola secara nasional, sehingga tergantung pendapatan di kantor pusat. Prioritas terkait klaim pembayaran rumah sakit pakai sistem yang mana mengajukan lebih dulu, maka dia yang dibayar duluan.
"Kita jelas mendorong rumah sakit untuk disimplin, rajin dan tepat dalam mengajukan klaimnya. Kalau tidak tepat disuruh bolak balik memperbaiki. Rumah sakit harus tertib administrasinya," papar Handaryo.
Handaryo menambahkan, klaim yang telah dibayarkan BPJS Kesehatan Jatim terhadap sejumlah rumah sakit sebesar Rp14,1 triliun. Angka ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun 2018, yang hanya Rp13 triliun.
(Feby Novalius)