JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau Asosiasi maskapai Indonesia meminta kepada pemerintah agar persoalan sulitnya impor spare part atau onderdil pesawat dipermudah.
Ketua Ketua Umum INACA Denon B Prawiraatmadja mengatakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia sebesar 49%. Hal tersebut terlalu tinggi sehingga INACA mendorong pemerintah untuk dapat menekan hingga 17% untuk kategori Larangan Terbatas (Lartas).
Baca juga: Tekan Defisit, Presiden Jokowi Pangkas Impor Energi dan Bahan Baku
"Sekarang ini 49% itu masuk ke kategori Lartas. Kami berharap, kalau kita bisa membuat sistem, sehingga waktu saat kita mengimpor spare part itu proses administrasinya bisa disederhanakan, sehingga kategori Lartas ini bisa turun sampai 17%," ujar dia di Kemenko Perekonomian, Kamis (26/12/2019).
Menurut dia prosedural untuk impor spare part pesawat di Indonesia cukup banyak melibatkan banyak kementerian dan regulasi yang berbelit. Maka itu, INACA berharap prosedural itu dapat disederhanakan.