JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari mandat Presiden untuk penyederhanaan birokrasi, dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 384, 390 dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, Walikota dan Bupati serta seluruh instansi pusat dan daerah.
Langkah strategis tersebut, lanjut Tjahjo, dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.
Baca Juga: Menteri PANRB: Penyederhanaan Birokrasi Dilakukan dalam 3 Tahap
Sementara Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam pemaparannya menyampaikan, penyederhanaan birokrasi sebagai mandat Presiden yang merupakan executive order yang suka tidak suka harus dilaksanakan.
“Pemangkasan akan mengakibatkan perampingan dalam organisasi, tetapi tidak hanya ramping saja tetapi harus mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diemban," ujar Bima dilansir dari Laman Sekretariat Kabinet, Jumat (27/12/2019).