Sederhanakan Birokrasi, Menpan RB Keluarkan Surat Edaran

Maylisda Frisca Elenor Solagracia, Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2019 14:19 WIB
Ilutsrasi: PNS (Foto: Setkab)
Share :

Bima menjelaskan, dalam komposisi jabatan, PNS seluruh Indonesia terdiri dari 11 % pejabat struktural, 52% pejabat fungsional serta 37% lainnya merupakan pelaksana.

 

“Penyederhanaan birokrasi menuntut adanya birokrasi yang dinamis, desain organisasi agile, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan sistem kerja, kinerja optimal serta profesionalitas ASN,” tegasnya.

Perspektif manajemen kepegawaian ini, lanjut Bima, mengacu pada undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 11 tahun 2017. Bima juga menyampaikan, langkah kritikal penataan ke depan dapat dilakukan dengan penataan organisasi, penataan jabatan fungsional, transformasi jabatan serta pengawasan dan pengendalian.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya