JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai kebijakan menurunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk lewat e-commerce dari USD75 per pengiriman per hari menjadi USD3, untuk melindungi produsen barang lokal yang telah membayar pajak.
Baca Juga: Bea Masuk Impor E-Commerce Turun Jadi USD3, DJBC: Ini Perlakuan Adil
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, sentra kulit pada e-commerce mayoritas impor di bawah USD75 atau sebesar Rp1,05 juta.
"Dengan uang senilai itu, bisa dibeli sepatu produsen di Tanggulangin dan Cihampelas. Mereka juga bayar pajak semua. Belum harus sewa kios, membayar petugas yang jaga kios dan membayar bahan baku yang mereka beli," ujar dia di kantornya, Jumat (27/12/2019).