JAKARTA – Tunjangan khusus pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengalami kenaikan. Perubahan tunjangan ini dilakukan dengan pertimbangan beban dan tanggung jawab Pegawai di Lingkungan PPATK semakin meningkat.
Dilansir dari laman Setkab, Minggu (5/1/2020), atas pertimbangan tersebut, pada 26 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan PPATK.
Baca Juga: Hasil Verifikasi Masa Sanggah CPNS 2019 Sudah Diumumkan
Melalui Perpres ini, pemerintah mengubah besaran tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK dari sebelumnya antara Rp3,2 juta-Rp35 juta menjadi antara Rp3,6 juta-Rp47,5 juta.
Dalam Perpres ini disebutkan, dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah: