Dalam pemeriksaan di tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya pada tahun 2014-2015. Temuan tersebut antara lain, investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP yang tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.
Selain itu, di tahun yang sama Jiwasraya berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI). Jiwasraya juga dinilai kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.
Baca juga: Bos OJK Masih Cari Jalan Keluar Selamatkan Jiwasraya
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu di 2016 tersebut, BPK melakukan pemeriksaan investigatif pendahuluan yang dimulai tahun 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan produk Saving Plan dan investasi.
Jiwasraya memang melakukan pemasaran produk Saving Plan dengan biaya bunga (cost of fund) yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi yang dilakukan secara masif sejak 2015. Namun dana hasil penjualan produk tersebut malah diinvestasikan pada instrumen saham dan reksa dana yang berkualitas rendah.
"Sehingga mengakibatkan adanya negatif separated, yang pada akhirnya hal ini mengakibatkan tekanan likuiditas di Jiwasraya, yang berujung pada gagal bayar," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)