UMP 2020
Pada tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimu Provinsi sebesar 8,51%. Kenaikan ini berlaku pada 1 Januari 2020.
Dengan kenaikan UMP, diharapkan produktivitas pekerja meningkat, meskipun tidak sedikit masih banyak yang menolak kenaikan UMP hanya 8,51%.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas pekerja. Menurutnya, selama ini produktivitas pekerja Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
"Kalau kita lihat sekarang, produktivitas para pekerja kita dibandingkan negara-negara ASEAN masih tertinggal," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)