Jokowi Teken Aturan Baru, Perusahaan Wajib Penuhi Kesehatan Kerja

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 15 Januari 2020 09:09 WIB
Kesehatan Kerja (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif, pemerintah memandang perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Atas pertimbangan tersebut pada 26 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Baca Juga: Sederet Dampak Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, 300 Ribu Peserta Langsung Turun Kelas

Menurut PP ini, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 2 ayat (2) PP ini, disebutkan meliputi upaya: a. pencegahan penyakit; b. peningkatan kesehatan; c. penanganan penyakit; dan d. pemulihan kesehatan.

“Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja,” bunyi Pasal 3 PP ini seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: Iuran Naik, Tidak Ada Suntikan Dana untuk BPJS Kesehatan Tahun Ini

Penyelenggaraan Kesehatan Kerja, menurut PP ini, harus didukung oleh: a. sumber daya manusia; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. peralatan Kesehatan Kerja; dan d. pencatatan dan pelaporan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya