JAKARTA – Nama Benny Tjokrosaputro masuk dalam pusaran kasus korupsi PT Asuransi Jiwasrara (Persero). Benny Tjokro atau Ben-Tjok, begitu dia biasa dikenal, merupakan pemilik PT Hanson International.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Proses hukum itu dilakukan diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Fakta Penetapan Tersangka Benny Tjokro dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Tidak hanya kasus Jiwasraya, namanya juga terseret dalam beberapa skandal keuangan. Berikut adalah beberapa kasus yang diduga melibatkan Benny, dirangkum Rabu (15/1/2020):
1.Kasus penghimpunan dana di Hanson International
PT Hanson International Tbk (MYRX) saat ini tengah dihadapkan pada permasalahan keuangan. Pasalnya, para nasabah surat utangnnya, ramai-ramai ingin menarik kembali uangnya. Hal tersebut terungkap dalam video yang beredar lewat pesan singkat WhatsApp. Dalam video tersebut mengungkap keadaan tengah dilakukan pertemuan antara nasabah PT Hanson International Tbk dengan kuasa hukum perusahaan.
Keuangan dari PT Hanson International Tbk (MYRX) sedang mengalami gangguan. Hal tersebut setelah adanya penarikan dana secara bersamaan oleh nasabahnya (rush). Rush sendiri merupakan kondisi penarikan dana besar-besaran dalam waktu yang hampir bersamaan. Kondisi itu biasanya muncul lantaran adanya suatu kabar yang membuat nasabah khawatir atas keamanan dananya.
Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan mengatakan, penarikan dana secara bersamaan dan besar-besaran ini dilakukan sejak Satgas Waspada Investasi meminta kepada perusahaan untuk menghentikan kegiatan investasi. Hal tersebut membuat banyak nasabahnya panik dan terjadi rush besar-besaran.
Baca Juga: Sri Mulyani-DPR Bakal Rapat Bareng Bahas Kemelut Jiwasraya dan Asabri
Hanson menyiapkan dua skema penyelesaian pengembalian dana kepada para nasabahnya. Di tengah keuangan perusahaan sedang mengalami gangguan. Bob Hasan mengatakan, pilihan pertama yang ditawarkan penyelesaian settlement aset. Nantinya, nasabah ditawari menukarkan dananya menjadi aset fisik.
"Di tengah cash flow yang tidak ada maka untuk penyelesaian ditawarkan untuk settlement aset. Artinya perpindahan dari bisnis instrument menjadi fisik," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (8/1/2020).
Adapun aset yang ditawarkan perusahaan berupa tanah kavling di lokasi proyek yang dimiliki Hanson. Tentunya sesuai dengan jumlah dana yang ditempatkan. "Semua menyadari bahwa Hanson dengan proyek properti maka settlement asetnya yaitu kavling dan termasuk rumahnya," jelasnya.
Pilihan kedua perusahaan menawarkan restrukturisasi utang. Perusahaan akan mencicil pembayaran utang kepada nasabah beserta bunganya dengan dicicil selama 4 tahun.