JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT Hanson International Tbk. Hal ini dilakukan sehubungan adanya gagal bayar yang terjadi dalam Perseroan.
Penghentian perdagangan atau suspensi ini sehubungan dengan terbitnya Surat PT Hanson International Tbk (Perseroan) No.: 006/HI-MYPD/I/2020 tanggal 15 Januari 2020 perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa. Surat ini menyampaikan bahwa telah terjadinya gagal bayar atas pinjaman individual Perseroan.
Baca Juga: Nasabah Hanson Tagih Duit Investasi, Benny Tjokro: Sedang Kami Usahakan
"Berdasarkan hal tersebut serta untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Hanson International Tbk." tulis BEI dalam keterbukaan informasinya, seperti dikutip Okezone, Kamis (16/1/2020)
Penghentian atau suspensi ini meliputi perdagangan saham biasa PT Hanson International Tbk (MYRX) dan saham seri B/ Saham Preferen PT Hanson International Tbk (MYRXP). Suspensi akan diberlakukan di seluruh Pasar mulai sesi I perdagangan hari Kamis, 16 Januari 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.