Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Menko Airlangga: 1.244 Pasal dan 79 UU Direvisi

Irene, Jurnalis
Kamis 16 Januari 2020 10:45 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dok. Setkab)
Share :

“Ini Supresnya akan dipersiapkan berbarengan dengan Surpres/surat presiden terkait dengan omnibus law. Dari Undang-Undang omnibus law cipta lapangan kerja ini, undang-undang yang terkena perbaikan itu sampai saat ini terdiri dari 79 undang-undang. Karena itu terus bergerak, tadi Bapak Presiden sudah mengatakan bahwa tidak semuanya dimasukkan di dalam omnibus law,” tambah Airlangga.

Dia menyampaikan hal yang bersifat teknis dapat dimasukkan ke dalam PP atau Perpres atau yang lain. Sedangkan yang khusus untuk omnibus law ini, menurut Airlangga, pembahasannya sudah mendekati final.

“Tadi ada beberapa usulan dari Ibu Menteri LHK yang Bapak Presiden memberikan persetujuan untuk dimasukkan. Sehingga per hari ini itu seluruh konteks daripada apa yang akan diatur itu sudah selesai, atau pun sudah disetujui oleh Rapat Kabinet oleh Bapak Presiden dan yang yang terkena revisi sampai hari ini adalah 1.244 pasal,” pungkas Airlangga.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya