JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyebut adanya ancaman pencucian uang di luar negeri atau money laundering offshore. Di mana suatu tindak kejahatan dilakukan di Indonesia dan dialihkan ke luar Indonesia melalui sistem keuangan.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan secara makro, money laundering dapat mempersulit pengendalian moneter, mengurangi pendapat negara dan mempertinggi risiko negara (country risk). Di mana, dapat menciptakan instabilitas sistem keuangan dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: PPATK Terima 36 Juta Laporan Dugaan Pencucian Uang Selama 2019
"Di sisi lain, perkembangan teknologi digital menyebabkan upaya pencucian uang semakin bervariasi, yang saat ini sudah memasuki era digital money laundering," ujar dia di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (21/1/2020).