PPATK: Saat Ini Memasuki Era Digital Money Laundering

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2020 12:38 WIB
Transfer uang (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyebut adanya ancaman pencucian uang di luar negeri atau money laundering offshore. Di mana suatu tindak kejahatan dilakukan di Indonesia dan dialihkan ke luar Indonesia melalui sistem keuangan.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan secara makro, money laundering dapat mempersulit pengendalian moneter, mengurangi pendapat negara dan mempertinggi risiko negara (country risk). Di mana, dapat menciptakan instabilitas sistem keuangan dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

 Baca juga: PPATK Terima 36 Juta Laporan Dugaan Pencucian Uang Selama 2019

"Di sisi lain, perkembangan teknologi digital menyebabkan upaya pencucian uang semakin bervariasi, yang saat ini sudah memasuki era digital money laundering," ujar dia di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya