JAKARTA - Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah akan terus membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat lewat sertifikasi tanah. Alasan pemberian sertifikat tanah ini mengingat masih banyak sekali tanah yang belum bersertifikat.
Menurut Jokowi seharusnya ada 126 juta sertifikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat. Namun hingga tahun 2015 lalu baru 46 juta sertifikat yang diberikan kepada masyarakat.
Baca juga: Bagikan Sertifikat Tanah di NTT, Jokowi Ungkap Peliknya Masalah Sengketa Lahan
“Yang belum 80 juta sertifikat (tanah) yang harus sudah dipegang (masyarakat), artinya punya tanah tapi enggak pegang sertifikat, kemudian tumpang tindih, akhirnya sengketa di mana-mana,” ujarnya mengutip dari halaman Setkab, Senin (21/1/2020).
Oleh karena itu lanjut Jokowi, dirinya menginginkan agar program sertifikasi tanah ini bisa dipercepat. Misalnya, dengan mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat melalui Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca juga: Dokumen Rusak Terkena Banjir Bisa Direstorasikan, Ini Faktanya!
“Setelah saya perintah (penerbitan) 5 juta (sertifikat), 2017 rampung 5,4 (juta), 2018 7 juta saya perintah, rampung juga, malah melebih 9 juta, 2019 9 juta rampung,” ucapnya.
Dengan adanya percepatan penerbitan sertifikat ini, diyakini Presiden, sengketa lahan dan lahan yang kerap terjadi di masyarakat akan menjadi berkurang.
“Ini adalah tanda bukti hukum hak atas tanah yang kita miliki,” tukas Presiden.
Namun Mantan Gubernur DKI Jakarta berpesan bagi masyarakat yang ingin menjadikan sertifikat sebagai agunan ke bank harus dilihat secara hati-hati. Jokowi menyarankan sebelum dijadikan sebagai agunan bank ada baiknya dilakukan kalkulasi terlebih dahulu.
“Saya titip kalau mau pinjam uang ke bank hati-hati, dihitung, dikalkulasi dulu, jangan sampai sertifikat jadi, pinjam ke bank, enggak bisa mengembalikan, sertifikatnya hilang,” kata Jokowi.
(Fakhri Rezy)