JAKARTA - Pemerintah akan menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 6% dari sebelumnya 7%. Penurunan ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, dengan bunga KUR yang turun, para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga bisa mendapatkan pinjaman lebih besar. Semula maksimum yang bisa didapat adalah Rp25 juta, namun saat ini ditingkatkan menjadi Rp50 juta per debitur.
Baca juga: Hampir Capai Target, Penyaluran KUR Tembus Rp139,5 Triliun di 2019
“Maksimum plafon KUR mikro semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur," ujarnya mengutip laman Setkab, Jakarta, Rabu (22/1/2020).