OJK Diusulkan Bubar, Bagaimana Penyelesaian Kasus Jiwasraya?

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 22 Januari 2020 17:55 WIB
Jiwasraya (Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diusulkan untuk dibubarkan. Hal tersebut imbas dari beberapa kasus besar yang terjadi beberapa hari ini dari mulai Jiwasraya hingga Asabri.

Lantas bagaimanakah nasib penyelesaian kasus Jiwasraya jika OJK dibubarkan?

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, meskipun OJK dibubarkan, penyelesaian kasus Jiwasraya dipastikan akan terus berjalan. Sebab, selama ini OJK dinilai kurang berperan aktif dalam penyelesaian kasus Jiwasraya ini.

 Baca juga: Soal Jiwasraya, Ombudsman: Jangan Bikin Kapok Masyarakat

Padahal, lanjutnya, lembaga dan instansi lain sudah mulai bergerak bebas ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan pernyataan adanya potensi kerugian negara hingga Rp13,7 triliun. "Enggak ada pengaruhnya. Dia juga enggak kerja kok," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (22/1/2020).

 

Lagipula lanjut Irvan, ada atau tidaknya OJK, uang klaim nasabah akan dibayarkan pada Februari. Ada dua opsi nantinya yang akan dipakai untuk membayar utang klaim kepada para nasabah Jiwasraya.

 Baca juga: Bentuk Tim Investigasi, Ombudsman Dalami Kasus Jiwasraya dan Asabri

Dirinya mengatakan, opsi pertama adalah membayar dengan menggunakan suntikan modal dari investor. Sedangkan cara kedua adalah dengan menggunakan skema penggabungan perusahaan asuransi plat merah dengan membentuk holding BUMN Asuransi.

Apalagi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga sudah beberapa kali memberikan sinyal untuk membentuk Holding BUMN asuransi. Meskipun hingga saat ini belum diketahui secara jelas kapan tepatnya serta siapa saja yang akan menjadi anggota holding tersebut.

"(Bulan) Februari nanti dibayar Jiwasraya dari investor dan holding," kata Irvan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya