Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jadi Upaya Tingkatkan Kualitas Ekonomi

Hairunnisa, Jurnalis
Sabtu 25 Januari 2020 12:40 WIB
Tenaga kerja untuk pembangunan (Reuters)
Share :

JAKARTA – Pembahasan Omnibus Law telah mencapai tahap Akhir pada 24 Januari 2020. Pasalnya telah diidentifikasi sekitar 81 UU yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dalam 11 klaster.

Dalam pembahasan tersebut, turut hadir Kementrian Perekonomian Republik Indonesia (kemenko Perekonomian) bersama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR), dan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tercatat sejak 22 Januari 2020, RUU Cipta Lapangan Kerja sudah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 di DPR.

 Baca juga: Rumah Jauh dari Kantor, Karyawan Harus Dapat Tambahan Gaji

Menko Perekonomian dan Menkumham minggu depan akan menghadap Presiden Jokowi untuk membahas progres terbaru Omnibus Law, dan kemungkinan akan dilakukan dengan Rapat Terbatas guna pemberian paraf dari Presiden dan menteri-menteri terkait dalam draft dan naskah akademik RUU tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya